Sita Alat Berat Tapi Tersangka Tak Pernah Diadili, Kementerian LHK Digugat ke Pengadilan Pekanbaru

    Sita Alat Berat Tapi Tersangka Tak Pernah Diadili, Kementerian LHK Digugat ke Pengadilan Pekanbaru
    Sita Alat Berat Tapi Tersangka Tak Pernah Diadili, Kementerian LHK Digugat ke Pengadilan Pekanbaru

    Pekanbaru, - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut didasarkan pada penyitaan alat berat (excavator) oleh penyidik Gakkum sejak beberapa tahun lalu, namun diduga tidak pernah ada tersangka yang disidangkan ke meja pengadilan.

    Informasi gugatan praperadilan tersebut terpampang dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun penggugat bernama Sartono yang diwakili oleh kuasa hukumnya Rio Rizal Piliang dkk. Gugatan didaftarkan dengan nomor register perkara: 23/Pid.Pra/2021/PN Pbr pada 29 November lalu.

    Pihak yang digugat yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK qq. Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sumatera.

    Dalam ringkasan gugatan di situs SIPP tersebut, disebutkan kalau alat berat merek Hitachi milik pemohon disita oleh Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera Eduard Hutapea pada Oktober 2018 lalu. Penangkapan alat berat dilakukan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu, Riau.

    Namun, menurut pemohon dirinya tidak pernah menerima salinan penyitaan yang dilakukan oleh termohon gugatan.

    "Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap satu unit excavator milik pemohon, " demikian petikan gugatan tersebut.

    Adapun alasan kesewenang-wenangan tersebut menurut pemohon diperoleh berdasarkan penelusuran kasus tersebut.  Yakni sampai saat ini tidak ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh termohon dalam kasus tersebut serta  tidak pernah ditahan dan tidak pernah disidangkan di pengadilan negeri manapun.

    "Menyatakan tidak sah atas penyitaan 1 unit alat berat dan menghukum termohon untuk mengembalikan dan atau menyerahkan barang milik pemohon yang disita oleh termohon, " demikian petitum gugatan praperadilan itu.

    Sidang perdana perkara ini akan digelar pada Rabu (8/12/2021) mendatang.

    Pihak Balai Gakkum Seksi II Sumatera belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan praperadilan tersebut.(Mulyadi).

    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Deddy Handoko Pimpin Perbakin Riau Periode...

    Artikel Berikutnya

    KPK Gelar Rakor Aparat Penegak Hukum di...

    Berita terkait